SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut kembali menjalani pemeriksaan sekaligus perpanjang masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan jabatan, penerima gratifikasi, dan TPPU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt

Solopos.com, SOLO — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sempat mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Momon Rusmono, turun dari mobil karena tidak mematuhi perintah melakukan pemerasan.

JPU KPK, Masmudi, menyampaikan pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon mendampingi SYL.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“SYL meminta Momon untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon turun dan pindah mobil,” ujar Masmudi saat pembacaan dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Selanjutnya pada Februari 2020, bertempat di ruang kerja Menteri Pertanian, lanjut Masmudi, SYL melalui Panji Harjanto selaku ajudannya memanggil Momon. SYL menyampaikan jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, maka dipersilakan mengundurkan diri.

Keesokan harinya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020, Kasdi Subagyono, menyampaikan kepada Momon bahwa atas arahan SYL, dia tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama SYL, kecuali atas perintah SYL.

“Disampaikan juga oleh Kasdi kalau SYL ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dengan demikian, Masmudi menambahkan sejak saat itu tugas Momon sebagai Sekjen Kementan dalam mendampingi SYL selaku Mentan diambil alih oleh Kasdi selaku orang yang lebih dipercaya oleh SYL.

Kemudian pada Mei 2021, Kasdi dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon. Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan untuk pembayaran serta kepentingan SYL dan keluarganya.

Atas perintah SYL tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaan SYL karena khawatir pimpinannya itu marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau diberhentikan.

Dalam kasus ini, SYL didakwa JPU KPK melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengumpulan uang secara paksa tersebut diduga dilakukan sejak awal SYL menjabat sebagai Mentan pada awal 2020.

Pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Untuk itu, ketiganya didakwa secara bersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya