SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (tengah) usai menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Solopos.com, SOLO — Koalisi Masyarakat Sipil menganggap bahwa pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto dapat merusak nama dan citra TNI yang selama ini dibangun dengan baik.

Kepala Divisi Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, menilai bahwa pemberian pangkat kehormatan jenderal (HOR) bintang empat dari Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto merupakan hal yang keliru dan melukai para korban reformasi 1998.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Menurutnya, gelar tersebut tidak pantas diberikan kepada Prabowo Subianto karena dirinya sempat terlibat kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

“Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” tuturnya di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, pemberian gelar kehormatan ke Prabowo Subianto juga bisa merusak citra TNI yang selama ini telah dibangun dengan baik.

“Bagaimana mungkin orang yang sempat diberhentikan oleh TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan hari ini diberi gelar kehormatan,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo Subianto ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada 1998.

“Berdasarkan surat keputusan itu Prabowo Subianto kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KontraS: Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Rusak Reputasi TNI”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya