SOLOPOS.COM - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memeriksa pesawat saat serah terima pesawat terbang NC-212i untuk TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Menhan menyerahkan lima unit pesawat terbang NC-212i yang dirakit oleh PT Dirgantara Indonesia (DI) kepada TNI AU Skadron Udara 4 Wing Udara 2 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Solopos.com, SOLO — Kontroversi akhir karier militer Prabowo Subianto kembali mengemuka. Hal ini karena penganugerahan gelar jenderal kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (28/2/2024). Apakah Prabowo dipecat atau diberhentikan oleh Presiden BJ Habibie?

Dalam pidatonya, Jokowi menilai Prabowo Subianto telah mengabdi sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara, sehingga patut diberi apresiasi tinggi.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kendati demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan untuk Prabowo justru menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut tidak tepat, mengingat Prabowo memiliki catatan kelam di masa lampau.

Bacharudin Jusuf (BJ) Habibie yang menjabat sebagai Presiden RI saat Prabowo mengakhiri dinas kemiliteran pernah membeberkan kisah tersebut. Habibie adalah orang yang mencopot Prabowo Subianto dari jabatan Panglima Kostrad.

Cerita itu ditulis Habibie dalam buku berjudul, Detik-detik yang Menentukan. Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (2006).

Pada halaman 111 buku tersebut terdapat dialog BJ Habibie dengan Prabowo saat dilakukan pergantian Panglima Kostrad pada 23 Mei 1998.

Kala itu Prabowo menghadap BJ Habibie di Istana Merdeka untuk mempertanyakan pencopotan dirinya dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).

Percakapan antara Habibie dengan Prabowo itu dilakukan dalam bahasa Inggris seperti kebiasaan mereka ketika bertemu.

“Ini suatu pengghinaan bagi keluarga saya dan keluarga mertua saya Presiden Soeharto, Anda telah memecat saya sebagai Pangkostrad,” kata Prabowo seperti dituturkan Habibie dalam buku, Detik-detik yang Menentukan. Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (2006) yang dikutip Solopos.com, Rabu (28/2/2024).

“Anda tidak dipecat, tetapi jabatan Anda diganti,” jawab Habibie. “Mengapa?” tanya Prabowo.

Habibie menjawab keputusan itu dilakukan karena dia mendapat laporan dari Panglima ABRI tentang adanya gerakan pasukan Kostrad menuju Jakarta, Kuningan, dan Istana Merdeka.

“Saya bermaksud untuk mengamankan Presiden,” kata Prabowo berdalih.

“Itu adalah tugas Pasukan Pengamanan Presiden yang bertanggung jawab langsung pada Pangab dan bukan tugas Anda,” jawab Habibie kepada Prabowo.

“Presiden apa Anda? Anda naif!” jawab Prabowo dengan nada marah.

“Masa bodoh, saya Presiden dan harus membereskan keadaan bangsa dan negara yang sangat memprihatinkan,” jawab Habibie.

Percakapan Habibie dengan Prabowo terus berlangsung memanas. Sampai akhirnya salah satu staf khusus Presiden Sintong Pandjaitan meminta, Prabowo meninggalkan ruangan karena Presiden Habibie akan menerima tamu berikutnya.

Setelah dicopot dari jabatan Panglima Kostrad, Prabowo dikirim ke Bandung menjadi Komandan Sesko ABRI. Tak lama kemudian Dewan Kehormatan Perwira dibentuk.

Dewan Kehormatan Perwira dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Sekp/533/P/VII/1998 tanggal 14 Juli 1998. Sebelum mengambil keputusan ini, Dewan Kehormatan Perwira telah bersidang pada tanggal 10, 12, dan 18 Agustus 1998 dengan terperiksa Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto sebagai Danjen Kopassus.

Dewan Kehormatan Perwira pada akhirnya mengeluarkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani pada 21 Agustus 1998 oleh Ketua Dewan Kehormatan Perwira Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letjen TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letjen TNI Fahrul Razi, anggota Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, dan anggota Letjen Yusuf Kartanegara. Isinya adalah sederet pelanggaran Prabowo dan menutup dengan rekomendasi pemecatan dari TNI.

Kendati demikian, pada akhirnya BJ Habibie selaku Presiden RI mengeluarkan Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998 menyatakan Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat, bukan dipecat dari TNI.

Berikut isi Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 selengkapnya:

Menimbang:

Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945
2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI



Memperhatikan:
Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Menetapkan:
Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:

Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082

Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya