SOLOPOS.COM - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menggunakan mobil mengecek alutsista di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan sebanyak 228 alat utama sistem senjata (Alutsista) yaitu Pandur, Harimau, Ranpur Anoa, Ranpur Komodo APC, Ranpur Badak Canon 90, Maung V3, Rigid Buoyancy Boat, Ransus, Rantis, Truk 4x4, Truk 2,5 Ton dan sepeda motor trail listrik untuk TNI dan Polri. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

Solopos.com, SOLO — Menteri Pertahanan Prabowo Subianto secara resmi diberi anugerah pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/02/2024). Penganugerahan ini berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Dengan penghargaan tersebut secara resmi menjadikan Prabowo sebagai purnawirawan Jenderal TNI bintang empat. Pemberian gelar kehormatan ini didasari atas jasanya di bidang pertahanan 2022 lalu.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dalam pidatonya, Jokowi menilai Prabowo Subianto telah mengabdi sepenuhnya kepada rakyat, bangsa, dan negara, sehingga patut diberi apresiasi tinggi.

Kendati demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan untuk Prabowo justru menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut tidak tepat, mengingat Prabowo memiliki catatan kelam di masa lampau.

Prabowo tercatat pernah diberhentikan dari TNI pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. Bagaimana kisah selengkapnya?

Dilansir dalam laman resmi Kementerian Pertahanan, perjalanan karier Prabowo di militer telah dimulai jauh sejak 1974 setelah menyelesaikan pendidikannya di Akademi ABRI Angkatan Darat Magelang.

Saat itu, dia bertugas di TNI Angkatan Darat sebagai letnan dua dan menjadi Komandan Peleton Komando Grup-1 Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha) 1976.

Prabowo kemudian naik jabatan sebagai Komandan Kompi Grup-1 Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha) pada 1977. Selanjutnya dia menjadi Wakil Komandan Detasemen-81 Kopassus pada 1983-1985 dan dilanjutkan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara Kostrad terhitung hingga 1987.

Pada tahun yang sama, Prabowo juga menjadi Komandan Batalyon Infanteri Lintas Udara 328 Kostrad selama empat tahun hingga 1991. Setelah itu, Prabowo menjabat sebagai Kepala Staf Brigade Infanteri Lintas Udara 17/Kujang I/Kostrad hingga 1993.

Prabowo juga dipromosikan sebagai Komandan Kelompok-3/pusat pelatihan pasukan khusus. Perjalanan karier Prabowo berlanjut hingga 1994 dengan dipercaya menjabat sebagai Wakil Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dengan pangkat kolonel.

Setelah itu, menantu Presiden Soeharto ini meraih jabatan sebagai Danjen Kopassus hingga 1998 dan diangkat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) setelah sebelumnya diangkat menjadi Letnan Jenderal.

Pengangkatan jabatan itu terjadi tepat 10 hari setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menetapkan Soeharto dalam periode kelima sebagai Presiden RI.

Kendati demikian, kariernya di dunia militer tidak selalu berjalan mulus. Pasang surut pun dialaminya, terutama setelah lengsernya Soeharto dari kursi RI 1 pada Mei 1998.

Prabowo pun diberhentikan dari kedudukannya di TNI oleh BJ Habibie sehari setelah transisi kepresidenan. Jabatan terakhirnya adalah Pangkostrad.

Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998 menyatakan Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat, bukan dipecat dari TNI.

Berikut isi Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 selengkapnya:

Menimbang:

Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Mengingat:
1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945
2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI

Memperhatikan:
Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.

Menetapkan:
Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:

Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082

Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya