SOLOPOS.COM - Rocky Gerung memberikan penjelasan kepada wartawan seusai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung dicecar 40 pertanyaan saat hadir dalam pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong, Rabu (6/9/2023).

Rocky menjalani pemeriksaan setelah hampir tujuh jam lebih di ruang pemeriksaan, dari pukul 10.07 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 16.45 WIB.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Akademisi yang menjadi kritikus pemerintah itu mengaku menikmati 40 pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

“Tadi baru 40 pertanyaan, dan tadi kami cukup menikmati menjawabnya seputar hal-hal yang menjadi pekerjaannya Bang Rocky Gerung. Tadi pertanyaan masih seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan dibalik argumentasinya,” kata Haris Azhar, salah satu penasihat hukum Rocky Gerung di lobi Bareskrim Polri, Rabu sore.

Menurut Haris, apa yang ditanyakan penyidik kepada kliennya belum masuk dalam materi terkait dugaan penghinaan terhadap presiden dengan kalimat yang tidak elok yakni bajingan tolol.

“Soal itu belum, masih menuju ke sana tetapi tadi sebelum ke sana pun Pak Rocky sudah menjelaskan hal ‘tulang-berulang’ argumentasi yang akan disampaikan soal kalimat tadi,” kata Haris seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Pengacara yang sedang tersandung kasus “Lord Luhut” itu menambahkan, pemeriksaan Rocky sifatnya masih interview untuk penyelidikan dan belum penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung kembali dilanjutkan Rabu (13/9/2023).

“Rabu depan kami juga selain hadir Pak Rocky juga akan membawa banyak hasil-hasil penelitian bacaan dan sumber-sumber lain yang menjadi referensi Pak Rocky untuk memunculkan pertanyaan yang dipermasalahkan tersebut,” ujar Haris.

Rocky seusai diminta klarifikasi terlihat santai menjawab pertanyaan wartawan dengan gaya intelektual dan kritisnya.

Ia mengatakan, kasus yang menyeretnya ke kepolisian lebih banyak terkait dengan pro dan kontra dari apa yang disampaikannya.

“Ya lebih banyak yang terakhir kan, ya rame kan karena pro-kontra, jadi ada yang pro saya ada yang kontra saya, nah itu proses yang akan diteliti. Nah tadi itu masih tahap mengumpulkan tulang berulang dari kasus ini, belum sampai ke pembuluh darahnya,” kata Rocky.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan namun penyidik melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada Rocky Gerung dalam penyelidikan.

Total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara intervie sebanyak 72 saksi.

“Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Adapun 26 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim dua laporan, tiga laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara dan dua lagi laporan polisi.

Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah.

Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya