Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menilai pemanggilan bakal cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh KPK bukan politisasi hukum.
Dia meyakini pemanggilan Cak Imin merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud Md. saat ditemui di kantornya, Selasa (5/9/2023).
Dalam kesempatan yang sama, dia mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK untuk kasus korupsi Akil Mochtar, eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan pemeriksaan saat itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.
Mahfud mengaku saat itu dirinya hanya mendapat pertanyaan yang sifatnya teknis.
Misalnya tentang apakah pernah menjadi pimpinan MK, tahun berapa dan bagaimana pembagian penanganan perkara.
“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata Menkopolhukam.
Seperti diketahui, KPK memanggil Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat ditanya terkait pemanggilan itu, menyampaikan Muhaimin sempat meminta pemeriksaan dijadwalkan Kamis (7/9/2023), tetapi penyidik kemudian menetapkan pemeriksaan pada pekan depan.
“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu dua PNS dan satu orang dari swasta.
Penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.