SOLOPOS.COM - Narasumber film dokumenter Dirty Vote. (Youtube)

Solopos.com, SOLO — Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 12 organisasi mengecam langkah Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara pengisi film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.

Langkah itu disebut merupakan upaya membungkam pihak-pihak yang mengungkap dugaan kecurangan pemilu dan menghambat hak publik untuk mengakses informasi maupun partisipasi publik melakukan kontrol sosial atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Sebelumnya DPP Foksi melaporkan tim yang terlibat dalam pembuatan film Dirty Vote ke Mabes Polri. Mereka menjadikan Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai senjata karena film Dirty Vote dianggap melanggar ketentuan di masa tenang Pemilu 2024.

Para pelapor menuding Dirty Vote sebagai black campaign atau kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Narasi ini menggunakan dalih waktu peluncuran Dirty Vote yang bertepatan dengan masa tenang sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

“Seluruh tuduhan yang disampaikan oleh DPP Foksi adalah keliru. Film dokumenter Dirty Vote diproduksi secara kolaboratif oleh jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Demikian pula pembiayaan untuk memproduksi film ini juga berasal dari sumbangan individu dan organisasi masyarakat sipil,” jelas Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Selasa (13/2/2024)

Adapun organisasi yang terlibat dalam pembuatan film ini di antaranya AJI, Bangsa Mahardhika, Ekspedisi Indonesia Baru, Ekuatorial, Fraksi Rakyat Indonesia, Greenpeace, ICW, JATAM, Jeda untuk Iklim, KBR, LBH Pers, Lokataru, Perludem, Salam 4 Jari, Satya Bumi, Themis Indonesia, WALHI, Yayasan Dewi Keadilan, Yayasan Kurawal dan YLBHI.

Selanjutnya, upaya menyebut Dirty Vote sebagai kampanye hitam merupakan bentuk deligitimasi terhadap kritik dan fakta-fakta yang disajikan pada film tersebut.

Film dokumenter ini juga tidak dibuat untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu. Karya ini merupakan kajian kritis berdasarkan fakta-fakta yang telah dipublikasikan sebelumnya dalam berbagai karya jurnalistik. Seluruh kandidat capres-cawapres yang berkontribusi pada bentuk-bentuk dugaan kecurangan Pemilu 2024 disebut dalam film berdurasi hampir dua jam tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menolak kriminalisasi terhadap karya dokumenter tersebut. Mereka juga meminta pemerintah, partai politik, serta para peserta Pemilu 2024 beserta para pendukung tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan.

Mereka juga mendesak Polri, Bawaslu, Kejaksaan RI, dan lembaga lainnya tidak mengikuti kehendak pelapor untuk memidanakan tim yang terlibat di film Dirty Vote. Terakhir, mereka mendesak penyelenggara pemilu dan penegak hukum untuk memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya