SOLOPOS.COM - Pengamat militer dan keamanan Connie Bakrie saat bertanya kepada Presiden Vladimir Putin di acara Valdai Discussion Club yang digelar di Moskow, 24-27 Oktober 2022.(Yotube/Ovarla)

Solopos.com, SOLO — Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, melaporkan Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri. Rosan melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran UU ITE.

Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, mengatakan laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin (12/2/2024). Dia juga mengeklaim laporan itu telah diterima oleh Bareskrim Polri.

Promosi Erick Thohir Apresiasi BRI Masuk Daftar Perusahaan Terbesar Dunia Versi Forbes

Menanggapi laporan tersebut, Bareskrim Polri akan memanggil pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dan Rosan Roeslani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan meneliti laporan terlebih dahulu sebelum memanggil Rosan selaku pelapor dan Connie sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.

“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” tambahnya.

Eddi juga menuturkan bahwa Connie dipersangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengatakan Connie dilaporkan karena telah mencatut nama Rosan soal pernyataan Prabowo Subianto hanya menjabat dua tahun jika terpilih menjadi Presiden RI.

“Padahal, pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa Pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu,” imbuhnya.

Di samping itu, dia juga menegaskan bahwa Rosan melaporkan Connie atas nama pribadi tanpa mencatut pihak manapun, termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja,” pungkasnya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bareskrim Akan Panggil Rosan dan Connie, Buntut Pernyataan Prabowo Presiden 2 Tahun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya