SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan arahan saat apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Solopos.com, SOLO — Istana Kepresidenan memastikan penerbitan aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu tidak berkaitan dengan hari pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yaitu pada Oktober 2023 lalu.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Kenaikan Tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPANRB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72.95,” tuturnya kepada wartawan melalui pesan teks, Selasa (13/2/2024).

Oleh karena itu, Kementerian PANRB pun mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% agar naik menjadi 70%.

Besaran kenaikan tukin tersebut, kata Ari juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu. “Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” pungkas Ari.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang hari pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu), Rabu (14/2/2024).

Dikutip melalui dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Jokowi menyetujui keputusan untuk menaikkan tukin hingga Rp29 juta itu pada Senin (12/2/2023) kemarin.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum itu mulai berlaku telah diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sehingga terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dari pasal 13 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah, Senin (12/2/2024).

Adapun, dalam beleid tersebut juga diperinci bahwa kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu akan menyesuaikan dengan kelas jabatan, yakni terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Sedangkan, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan.

Untuk tingkat 17 mengalami kenaikan tukin hingga 16,7% dari 2017. Sementara, tukin tingkatan terendah mengalami kenaikan 11,44% dari tahun yang sama.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Istana Ungkap Alasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu, Tertinggi Kantongi Rp29 Juta”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya