SOLOPOS.COM - Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) melakukan selebrasi ke pendukungnya usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah atau tidak mencemarkan nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis bebas kepada terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatia Maulidianty.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), Majelis Hakim menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, Selasa (9/1/2024), dilansir Antara.

Herlangga menjelaskan upaya hukum kasasi itu sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024.

Pihak JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga segera menyiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.

Dalam sidang pembacaan putusan, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana yang didakwa oleh JPU melanggar pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi.

Majelis Halim pun membebaskan Haris dan Fatia dari segala dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya.

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Sebab yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

Tak hanya itu, keduanya juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Sebagai informasi, JPU sebelumnya menuntut Haris Azhar 4 tahun. Sementara, Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut.

Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Adapun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu.

Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya