SOLOPOS.COM - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (imparsial.org)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim memutuskan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. 

Putusan bebas Fatia dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). 

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanti dari seluruh dakwaan,” Cokorda. Dia juga menegaskan bahwa aktivis HAM tersebut bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus tersebut. 

“Membebaskan dalam segala dakwaan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar 4 tahun. Sementara, Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut. 

Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana. 

Adapun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu. 

Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Fatia Juga Divonis Bebas di Kasus Luhut”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya