SOLOPOS.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas aktivis HAM Haris Azhar dari tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. 

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua subsider dan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim, Senin (8/1/2024), dilansir Bisnis.com.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Dia juga menegaskan bahwa aktivis HAM tersebut bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus tersebut. “Membebaskan Haris Azhar dalam segala dakwaan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar 4 tahun. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut. 

Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana. 

Adapun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus 2 tahun lalu. 

Di dalam video tersebut, Fatia dan rekannya sesama aktivis Haris Azhar membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Haris Azhar Divonis Bebas di Kasus ‘Lord Luhut’!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya