SOLOPOS.COM - Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Solopos.com, SOLO — Sidang vonis pencemaran nama baik Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar hari ini Senin (8/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haris dan Fatia disebut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten YouTube yang menyebutkan bahwa Luhut diduga menjadi pemegang saham emas Blok Wabu di Intan Jaya, Papua, sehingga berperan dalam kegiatan tambang dan aktivitas aparat keamanan.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU dalam persidangan pertama di PN Jaktim pada November 2023 lalu yang pernah diulas Solopos.com

Berdasarkan jadwal yang ada di Bisnis.com, Haris Azhar dan Fatia akan menjalani sidang vonis di PN Jaktim dengan perkara Nomor 22/JKT.TIM/EKU/03/2023 dan 021/JKT.TIM/EKU/03/2023.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada di Youtube Haris pada Agustus dua tahun lalu.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Selain kalimat yang diucapkan Fatia dalam video tersebut, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya