SOLOPOS.COM - Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Dua aktivis prodemokrasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dituntut masing-masing empat tahun dan 3,5 tahun penjara, Senin (13/11/2023), terkait dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

JPU menilai Haris dan Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan tuntutan Haris karena tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus ini.

JPU juga menilai Haris Azhar melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.

“Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup,” kata JPU.

Haris juga dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan sehingga dianggap merendahkan martabat pengadilan.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Haris Azhar untuk membayar denda sebesar Rp1 juta.

Kolega Haris Azhar, Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Ia dianggap secara sah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana 3 tahun 6 bulan,” kata JPU.

Selain penjara, Fatia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500.000 dengan subsider kurungan penjara tiga bulan.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dalam kasus ini.

Fatia juga disebut melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.

“Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada di Youtube Haris pada Agustus dua tahun lalu.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Selain kalimat yang diucapkan Fatia dalam video tersebut, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver mengatakan kliennya juga mempermasalahkan judul video Haris Azhar tersebut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hal-Hal yang Memberatkan Tuntutan Haris Azhar pada Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya