SOLOPOS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jaktim, Kamis (8/6/2023). (Tangkapan Layar KompasTV)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menilai julukan ‘lord’ yang disematkan padanya dalam konten video yang dibuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bermakna negatif dan dianggap ngenyek atau menghina.

Luhut pun mengaku sedih dengan panggilan tersebut. Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jaktim, Kamis (8/6/2023).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Selama ini kan saksi disebut Lord Luhut, apa yang saudara maknai? Apa yang saudara pahami ketika Lord Luhut, apa itu positif atau negatif?” tanya jaksa pada Luhut, seperti disiarkan dalam Breaking News KompasTV.

“Ya dalam konteks ini saya rasakan negatif. Ngenyek saya. Jadi sepertinya saya kan bukan anak muda lagi dan saya, i have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih,” jawab Luhut.

Luhut lantas mengaku tak menghitung kerugian materill akibat tindakan yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty.

Namun, secara moral hal itu berdampak pada keluarganya. “Secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang ‘lord’, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri pencuri itu ‘kan anda tidak bisa terima juga,” kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, kata Luhut, hal itu tidak kunjung dilakukan keduanya.

“Saya laporkan ke Yang Mulia, saya minta dua kali untuk ada dia minta maaf itu pun tidak dilakukan. Jadi musti gimana?” imbuh Luhut.

Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya