SOLOPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Mahfud Md pada Debat Cawapres 2024, Jumat (22/12/2023). (Youtube/KPU RI)

Solopos.com, JAKARTA — Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengaku bakal melebur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menjadi satu yang fokus pada penerimaan pajak.

Hal itu disampaikan Gibran menjawab pertanyaan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md soal rencana menaikkan rasio pajak menjadi 23% dalam debat perdana cawapres di JCC Senayan Jakarta, Jumat (22/12/2023) malam.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pak Mahfud yang namanya menaikkan rasio pajak dan menaikkan pajak atau penerimaan pajak itu berbeda. Kami ingin menaikkan rasio pajak dengan membentuk Badan Penerima Pajak yang dikomandoi presiden,” kata Gibran, dalam kesempatan tersebut.

Gibran mengatakan badan tersebut bakal mempermudah Kementerian Keuangan karena fokus penerimaan pajak akan ditangani oleh Badan Penerimaan Pajak yang merupakan peleburan antara DJP dan Bea Cukai.

“Jadi hanya untuk mengurusi penerimaan pajak, bukan pengeluaran negara,” imbuhnya. Dia lantas menambahkan soal digitalisasi yang sangat penting untuk mempermudah pelayanan pajak.

“Ketika sistem ini jadi, pelaporan SPT Tahunan lebih mudah, menghitung tinggal klik, klik, konfirmasi selesai,” ucapnya.

Jawaban Gibran tersebut kemudian kembali disoal oleh Mahfud ihwal perbedaan menaikkan pajak dan menaikkan rasio pajak.

Menurut Mahfud, menaikkan rasio pajak 23% tidak masuk akal karena tidak jelas persentase itu tidak jelas, apakah diambil dari produk domestik bruto (PDB) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Kalau (menaikkan rasio pajak) 23% dari PDB atau APBN itu salah, karena sekarang penerimaan pajak itu sekitar 82% dari APBN dengan rasio pajak sekitar 10%. Hati-hati lho kalau bicara pajak dinaikkan,” ucap Mahfud,

Gibran lantas menjawab bahwa kenaikan rasio pajak dilakukan dengan membuka dunia usaha baru. “Pemilik NPWP saat ini baru 30%, jadi kita harus intensifikasi dan eksteksifikasi (pajak), namun tidak memberatkan UMKM, utamanya yang di bawah Rp500 juta pajaknya nol, memberikan modal Rp200 juta tanpa agunan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya