News
Rabu, 20 September 2023 - 18:04 WIB

Tenaga Ahli Kominfo Tersangka karena Diduga Beri Keterangan Palsu di Pengadilan

Newswire  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Walbertus Natalius Wisang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam kasus ini, mantan Menkominfo Johnny G. Plate sudah menjadi pesakitan di pengadilan.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (20/9/2023), mengatakan Walbertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023,” kata Ketut.

Advertisement

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023,” kata Ketut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Walbertus ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Jampdisus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Dia ditangkap seusai memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Johnny G Plate, mantan Menteri Kominfo.

Advertisement

Walbertus disangkakan melanggar ketentuan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidik, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” kata Ketut.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Walbertus, yakni telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.

Informasi itu, kata Kuntadi, diperoleh penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat.

“Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor,” kata Kuntadi, Selasa (19/9/2023).

Advertisement

Dalam pidana asalnya, yakni tindak pidana korupsi.

Penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.

Dari 11 orang tersangka, enam orang telah menjalani persidangan berstatus terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy; dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk tiga tersangka yang baru ditetapkan Senin (11/9/2023), yakni Jemmy Sutjiawan dari pihak swasta, Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bakti Kominfo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif