SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi surat suara dalam pemilu. (dataindonesia.id)

Solopos.com, SOLO — Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar pada 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024 ini, pemilih akan mencoblos lima surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD provinsi, surat suara DPD, dan surat suara DPRD kabupaten/kota.

Bagi Anda pemilih pemula atau yang baru kali pertama mengikuti pemilu, ada baiknya Anda mengetahui tata cara mencoblos agar surat suara sah saat perhitungan suara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berikut tata cara pencoblosan surat suara di TPS saat Pemilu 2024:

  1. Bawa formulir C6 KPU dan juga KTP atau identitas lain untuk ditunjukan ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
  2. Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
  3. Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
  4. Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  5. Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
  6. Ketika di bilik suara, perhatikan surat suara, pastikan tidak rusak, lecek, atau sobek.
  7. Selanjutnya coblos dengan benar menggunakan alat yang sudah disediakan seperti paku, jangan lupa untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Anda bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
  8. Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
  9. Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya