SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2024. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Bagi yang berminat, berikut jadwal, syarat, dan insentif yang ditawarkan.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Dikutip dari Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas: 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Syarat Menjadi Pengawas TPS

Berikut beberapa syarat untuk menjadi Pengawas TPS:

  1. Warga Negara Indonesia minimal berusia 25 tahun.
  2. Memiliki loyalitas kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Tamat SMA.
  4. Warga domisili TPS.
  5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
  6. Berintegritas, jujur, adil, dan memiliki pengetahuan tentang penyelenggaraan pemilu dan ketatanegaraan.
  7. Tidak menjadi anggota partai politik atau berdinas pemerintahan atau BUMN dalam 5 tahun terakhir.
  8. Menyertakan surat pernyataan bebas dari hukuman pidana selama 5 tahun terakhir.

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi yang lulus sebagai Pengawas TPS, akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Berikut besaran gaji yang ditawarkan:

  • Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000/bulan.
  • Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000/ bulan.
  • Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000/bulan.
  • Pelaksana teknis non-PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000/bulan.
  • Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000/bulan.
  • Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000/bulan.
  • Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000/bulan.
  • Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000/bulan.

Pengertian Pengawas TPS Pemilu Disebutkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 1 ayat (11), pengawas TPS merupakan bagian dari pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) guna membantu tugas-tugas pengawasan di tingkat kelurahan atau desa.

Secara teknis, PTPS adalah petugas yang memastikan berlangsungnya proses pemungutan suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Berapa Jumlah Pengawas TPS Pemilu?

Tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 , setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai dengan peraturan yang ada.

Tugas dan Kewajiban PTPS Pemilu Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara, di antaranya:

Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu: Memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara: Mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara: Memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran: Menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Syarat, Jadwal hingga Cara Daftarnya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya