SOLOPOS.COM - Ilustrasi tiktokshop. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Platform video berdurasi singkat TikTok membatasi akun pemerintah, politisi dan partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye melalui aplikasi tersebut. 

Aturan pembatasan itu dilakukan untuk menjaga integritas serta netralitas TikTok serta mencegah penyebaran misinformasi melalui TikTok selama Pemilu 2024 berlangsung di Indonesia.  

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Ditambah lagi, TikTok melarang akun pemerintah, politisi dan partai politik untuk melakukan promosi kampanye politik melalui fitur iklan di platformnya, termasuk akses ke fitur monetisasi seperti gift dan tip pada layanan TikTok. 

“Kalau iklan [politik], kita memang melarang. Tapi kalau kontennya sepanjang itu tidak melanggar panduan komunitas, silakan,” tutur Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid di Jakarta, Rabu (3/1/2024), dilansir Bisnis.com.

Faris menegaskan jika ada pemilik akun TikTok yang melanggar hal tersebut, maka pihak TikTok Indonesia akan mengambil tindakan tegas yaitu menghapus akun yang melakukan pelanggaran panduan komunitas. 

“Menjelang pemilu, TikTok akan terus menegakkan peraturan yang ketat terhadap misinformasi pemilu serta operasi yang bertujuan untuk menyebarkan pengaruh,” katanya. 

TikTok Indonesia, kata Faris juga sudah bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, Perludem serta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) untuk mencegah terjadinya informasi yang menyesatkan masyarakat di platform TikTok selama Pemilu 2024. 

“Untuk mewujudkan komitmen ini, kami bekerja sama dengan sejumlah institusi dan organisasi yang fokus menjaga dan memantau pelaksanaan demokrasi dan Pemilu di Indonesia, antara lain KPU, Bawaslu, Perludem dan Mafindo,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU RI menilai pilihan metode dan media merupakan salah satu strategi penting di dalam menyampaikan pesan kepemiluan yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis. 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, berharap TikTok, sebagai salah satu platform hiburan digital terpopuler di Indonesia, dapat menjadi penyaring dan penerang, serta mencegah penyebaran disinformasi, hoaks, atau fitnah, terutama terkait konten kepemiluan

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “TikTok Batasi Akun Politisi, Parpol dan Pemerintah Untuk Kampanye Pemilu”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya