SOLOPOS.COM - Petugas dari Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Selatan mengamati posisi hilal menggunakan teropong saat Rukyatul Hilal di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (18/6/2023). Pemantauan hilal yang dilakukan menggunakan teropong tersebut memastikan Idul Adha 1444 H jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan menetapkan Rabu-Jumat (28-30/2023) sebagai hari libur Nasional dan cuti bersama Iduladha sehingga pada akhir Juli ada super long weekend [super akhir pekan panjang] karena libur 3 hari ditambah libur akhir pekan 2 hari, yakni Sabtu dan Minggu untuk aparatur sipil negara (ASN) dan anak sekolah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Iduladha tahun 2023.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Melansir Bisnis.com, dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023, Hari Raya Iduladha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. 

Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat. 

Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah menerima usulan untuk menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023. 

Azwar Anas mengatakan, usulan tersebut bahkan sempat dibahas oleh sejumlah menteri terkait ketika berkumpul di Kementerian Sekretariat Negara pada beberapa waktu lalu.

“Ada usulan selain libur nasional pada 29 Juni 2023, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 itu kejepit, diusulkan juga jadi cuti bersama,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (19/6/2023). 

Adapun, Menteri PANRB ini menyebut bahwa usulan untuk menambah waktu libur di momen Hari Raya Iduladha 1444 H kini hanya tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo. 

Jika Kepala Negara menyetujui rencana tersebut, maka pemerintah akan segera merombak Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. 

Sementara itu, Azwar Anas menilai penetapan hari cuti bersama 28 dan 30 Juni 2023 sebagai momentum pemerintah untuk mendorong pergerakan dan pemerataan ekonomi di seluruh daerah di Indonesia. 

Usulan itu, lanjutnya, diharapkan turut dapat meningkatkan kualitas waktu bersama keluarga karena Libur Hari Raya Iduladha 1444 H bertepatan dengan libur anak sekolah.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tok! Pemerintah Tetapkan 28-30 Juni 2023 Libur Cuti Bersama Iduladha”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya