SOLOPOS.COM - Petugas KPPS melakukan penghitungan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di TPS 24, Pucang Sawit, Solo, Rabu (14/2/2024). Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS 24, pasangan capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 188 suara, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran memperoleh 44 suara, dan pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin mendapatkan 9 suara. (Solopos.com/Joseph Howi Widodo)

Solopos.com, SOLO — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyebutkan sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Hal itulah yang menyebabkan penggelembungan suara seperti riuh disampaikan warganet di media sosial.

“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 TPS,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kendati demikian, KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Menurutnya, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.

Oleh karena itu, sambung Hasyim, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 TPS sudah teridentifikasi oleh sistem. KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.

“Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir,” jelasnya sebagaimana dikabarkan Antara. 

Hasyim menjelaskan bahwa Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas KPPS menggunakan fitur foto dalam aplikasi Sirekap. Kemudian, terdapat sistem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.

Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Di situlah, lanjut dia, muncul masalah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh kpps, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu warganet di media sosial X sejak Rabu (14/2/2024) riuh membicarakan soal salah input data hasil Pemilu 2024. Kesalahan itu tampak jelas pada perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Hal itu diduga menjadi bentuk kecurangan Pemilu 2024 yang sengaja dilakukan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya