SOLOPOS.COM - Ilustrasi memasukkan surat suara. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Jadwal dan jam buka Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024 wajib diketahui masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu (14/1/2024).

Pada Pemilu 2024 yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (14/2/2024) ini, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR pusat, DPD, hingga capres dan cawapres.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Pemerintah sendiri juga telah menetapkan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan hari libur itu dimaksudkan agar masyarakat bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Terkait hal tersebut, jam berapa TPS Pemilu 2024 dibuka?

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 66/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Setelah mengetahui jadwal dan jam buka TPS di Pemilu 2024, berikut ini tata cara pencoblosan surat suara di TPS yang wajib Anda ketahui.

  • Bawa formulir C6 KPU dan juga KTP atau identitas lain untuk ditunjukan ke Panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
  • Tulis daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.
  • Setelah petugas KPPS di TPS mencatat nomor urut kehadiran pada formulir Model C6 dan memberikan petunjuk, pemilih dapat duduk di tempat yang disediakan sambil menunggu panggilan.
  • Petugas KPPS akan menerima formulir Model C6 secara berkala dari ketua KPPS. Selanjutnya, pemilih akan menerima surat suara yang sudah diisi dengan nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua KPPS.
  • Pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara kosong guna memberikan suara.
  • Ketika di bilik suara, perhatikan surat suara, pastikan tidak rusak, lecek, atau sobek.
  • Selanjutnya coblos dengan benar menggunakan alat yang sudah disediakan seperti paku, jangan lupa untuk mencoblos dengan benar agar suara dianggap sah. Anda bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon.
  • Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara.
  • Selanjutnya, pemilih akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa tinta tersebut mengenai kuku jari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya