Solopos.com, SOLO — Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sudah di depan mata. Setiap orang yang terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) memiliki kesempatan mencoblos lima jenis surat suara Pemilu 2024.
Kelimanya yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit
Surat suara itu dibedakan berdasarkan warnanya. Berikut penjelasannya:
1. Surat suara abu-abu
Surat suara yang memiliki kode warna abu-abu menampilkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (cawapres). Gambar dan nama Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan menghiasi surat suara tersebut. Anda bisa mencoblos di bagian nama, foto, atau nomor salah satu paslon tersebut untuk memberikan suara.
2. Surat suara merah
Surat suara berwarna merah memuat calon anggota DPD RI yang merupakan perwakilan setiap provinsi di Indonesia. DPD RI adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam kerangka fungsi representasi. Anda bisa memberikan suara dengan mencoblos nama, nomor, atau foto calon anggota DPD tersebut.
3. Surat suara kuning
Surat suara berkode warna kuning menampilkan deretan calon anggota DPR RI beserta dengan partai pengusung. Selain memilih nama calon, Anda juga bisa mencoblos nama partai yang tertera di bagian atas sesuai nomor urut.
4. Surat suara biru
Pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan surat suara berwarna biru. Surat suara DPRD Provinsi tak jauh beda dengan surat suara DPR RI. Tak ada foto yang ditampilkan, hanya ada nama partai dan nama calon legislatif yang bisa Anda pilih.
5. Surat suara hijau
Surat suara terakhir yang berwarna hijau adalah untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pencoblosan untuk DPRD Kabupaten/Kota juga sama seperti DPRD Provinsi dan DPR DI. Anda bisa memilih salah satu antara nama partai atau nama caleg.