SOLOPOS.COM - Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo berpegangan tangan seusai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Solopos.com, SOLO — Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka percaya diri bisa memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran. Padahal ada syarat tertentu untuk menjadikan Pilpres 2024 berjalan satu putaran.

Kepercayaan diri tersebut juga didukung oleh mayoritas hasil survei yang menempatkannya di urutan pertama dengan elektabilitas yang tak jarang di atas 50%.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Keyakinan memenangi Pilpres satu putaran juga disampaikan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. Dia meyakini bahwa Ganjar Pranowo – Mahfud Md juga berpeluang meraih kemenangan dalam satu putaran.

Hal ini dia sampaikan di depan puluhan ribu massa yang hadir dalam acara Hajatan Rakyat Banyuwangi atau Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di RTH Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar tidak menargetkan memenangi Pilpres dalam satu putaran.

Lantas, apa syarat untuk memenangi Pilpres satu putaran hanya perlu memperoleh suara di atas 50%?

Syarat Pilpres Satu Putaran Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, paslon capres dan cawapres harus memenuhi tiga syarat untuk memenangi Pilpres dalam satu putaran. Tiga syarat itu adalah:

1. Paslon terpilih memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres. Artinya, salah satu paslon harus mendapatkan minimal 102.403.612 suara atau separuh lebih satu dari total 204.807.222 pemilih yang telah disahkan KPU.

2. Paslon terpilih harus memenangi lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia saat ini.

3. Kemenangan paslon terpilih dari minimal 20 provinsi di atas, sedikitnya harus meraup lebih dari 20% suara di setiap provinsinya. Jika salah satu paslon tidak bisa memenuhi syarat di atas, maka putaran kedua Pilpres akan dilakukan terhadap dua paslon dengan perolehan suara terbanyak.

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh ralryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Catat! Pilpres Satu Putaran Tidak Ditentukan 50% Suara, Ini Perhitungannya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya