SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Bagi masyarakat Indonesia yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata masih diperbolehkan untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024).

Pada Pemilu 2024 kali ini, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR pusat, DPD, hingga capres dan cawapres. Untuk memilih di Pemilu tahun ini, masyarakat dipastikan harus mengetahui sudah terdaftar di DPT atau belum.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Untuk mengetahui sudah terdaftar di DPT atau belum, Anda bisa mengikuti langkah-langkahnya berikut ini, yang Solopos.com kutip dari laman Indonesiabaik.id.

  • Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
  • Pilih “Cek DPT Online” atau
  • Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
  • Masukkan data berupa Kabupaten/kota sesuai KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
  • Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  • Klik “Pencarian”
  • Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
  • Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Jika memang Anda tak terdaftar di DPT Pemilu 2024, tidak perlu khawatir karena masih bisa ikut berpartisipasi mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang. Mengutip laman resmi Komiisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan tidak terdaftar di DPT, akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka bisa menggunakan hak pilihnya, asalkan mempunyai KTP elekronik.

Berikut ini syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang tak terdaftar DPT namun tetap bisa mencoblos di Pemilu 2024.

  • Membawa KTP elektronik.
  • Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
  • Melapor kepada petugas KPPS dan mengisi daftar hadir.
  • KPPS akan mencatat DPK dan melaporkannya kepada KPU kabupaten/kota.
  • Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.
  • Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya