Solopos.com, JAKARTA — Pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas atas usia capres-cawapres diwarnai interupsi dari peserta sidang.
Interupsi disampaikan oleh Rio Saputro dalam pembacaan putusan nomor 102/PUU-XII/2023 pada Senin (23/10/2023).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Adapun interupsi bermula saat Rio Saputro, yang bertugas sebagai penasihat hukum dari perkara tersebut meminta izin kepada Ketua MK Anwar Usman untuk berbicara terlebih dahulu.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa keponakan yang mulia Ketua Mahkamah Konstitusi adalah Mas Gibran Rakabuming Raka,” katanya.
Perkataan tersebut kemudian dipotong oleh Anwar. Dia meminta agar perwakilan kuasa hukum tersebut agar mendengarkan putusan terlebih dahulu.
“Sebentar, dengarkan putusan dulu, ya,” ujarnya.
Namun, pihak kuasa hukum bersikukuh untuk tetap berbicara. Dia menekankan bahwa apa yang akan disampaikannya berkaitan dengan benturan kepentingan, mengacu pada hubungan antara Anwar dengan Gibran.
“Sebentar Yang Mulia, karena ini berkaitan dengan conflict of interest atau benturan kepentingan, jadi kami mohon yang mulia tidak ikut putusan,” katanya.
Kendati demikian, Anwar tetap memilih melanjutkan pembacaan putusan. Pihak kuasa hukum pada akhirnya juga tak melanjutkan perkataannya. “Dengarkan dulu, ya. Kalau sidang putusan begini ini enggak ada interupsi,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Anwar Usman Diinterupsi Soal ‘Conflict of Interest’ hingga Gibran”