SOLOPOS.COM - Tangkapan layar - Prabowo Subianto dalam video di akun Instagram resmi Partai Gerindra @gerindra, Senin (18/9/2023). (ANTARA/Instagram @gerindra)

Solopos.com, JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu pada pekan depan, salah satunya batas usia maksimal capres 70 tahun.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, terdapat setidaknya enam perkara mengenai UU Pemilu yang akan dibacakan putusannya oleh MK, Senin (23/10/2023). 

Promosi Perkuat Kapabilitas Digital, BRI Gandeng Tencent Cloud dan Hi Cloud Indonesia

Salah satu perkara gugatan itu meminta agar frasa batas usia capres-cawapres pada pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun”. 

Perkara itu dimohonkan oleh seorang warga Jawa Timur bernama Rudy Hartono. 

Dalam petitumnya, Rudy juga meminta MK agar menyatakan frasa yang dimohonkan merupakan konstitusional bersyarat, yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres. 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian terang Rudy, dikutip dari risalah sidang perkara No.107/PUU-XXI/2023. 

Selain perkara tersebut, MK dijadwalkan untuk membacakan putusan terhadap sejumlah perkara mengenai UU Pemilu lainnya. 

Berikut daftar perkara UU Pemilu yang dijadwalkan untuk dibaca putusannya, Senin (23/10/2023): 

  1. No.124/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Ridho Rahmadi dan A. Muhajir; 
  2. No. 93/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Guy Rangga Boro; 
  3. No. 96/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Riko Andi Sinaga; 
  4. No. 102/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro; 
  5. No. 104/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Gulfino Guevarrato; 
  6. No.107/PUU-XXI/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan pemohon Rudy Hartono. 

Sekadar informasi, Prabowo Subianto merupakan Bakal Capres tertua yakni berumur 72 tahun. Dia baru saja berulang tahun pada 17 Oktober lalu. 

Prabowo merupakan satu-satunya Bakal Capres yang sudah mengantongi dukungan partai politik (parpol) namun belum mengumumkan siapa Bakal Cawapres pendampingnya. 

Sementara itu, dua bakal capres lainnya yakni Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan sama-sama berumur 54 tahun. 

Keduanya sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pasangan cawapresnya, yakni masing-masing Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar. 

Apabila MK memutuskan bahwa batas usia capres maksimal 70 tahun, maka pencalonan Prabowo akan terancam tak bisa dilakukan.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Catat! MK Bacakan Putusan Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun Pekan Depan”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya