SOLOPOS.COM - Meme Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga (MK). (www.instagram.com/pbhi_nasional)

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah media asing menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan batasan umur Calon Presiden (Capres) dan Cawapres. 

South China Morning Post, misalnya, menyoroti bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang menolak permohonan uji materi untuk menurunkan batas usia Capres dan Cawapres, namun memberikan jalan yang jelas bagi putra sulung Presiden Joko Widodo untuk tetap berkompetisi dalam pemilihan tahun depan. 

Promosi BRI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terpancing Isu Uang Hilang di Medsos

Melansir SCMP via Bisnis.com, Selasa (17/10/2023), keputusan MK ini dipandang oleh para ahli hukum dan pengamat sebagai keputusan yang tidak demokratis. 

Para pengkritik Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa Jokowi sedang berusaha membangun dinasti politiknya. MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Namun, MK memutuskan untuk mengizinkan kandidat di bawah 40 tahun yang telah menjabat sebagai pemimpin daerah untuk mencalonkan diri. Ini berarti putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berusia 36 tahun, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif dan presiden pada bulan Februari. 

Gibran yang saat ini menjadi Walikota Surakarta telah disebut-sebut sebagai pilihan populer sebagai Cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto. 

Analis politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo mengatakan keputusan MK ini benar-benar menunjukkan bagaimana demokrasi Indonesia sedang mengalami kemunduran.

“Keputusan baru ini akan menjadi kejutan besar bagi para aktivis demokrasi Indonesia, yang merasa lega setelah pengumuman pagi ini,” kata Wasisto seperti dikutip SCMP. 

Sementara itu, Bloomberg menyoroti bahwa kputusan ini akan memicu kritik bahwa Jokowi sedang mengukuhkan sebuah dinasti politikai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. 

Keputusan ini dapat menjadi dorongan bagi kampanye Prabowo dan membuatnya mendapatkan dukungan dari Jokowi, yang masih menikmati peringkat persetujuan tertinggi sepanjang masa sebesar 86%, berdasarkan survei terbaru Indikator Politik pada bulan Oktober. 

Jika skenario ini terjadi, hal ini dapat meningkatkan ketegangan antara Jokowi dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). 

Baik Jokowi maupun Gibran adalah anggota partai tersebut. Mendukung Prabowo berarti memecah belah barisan, mengingat partai ini mendorong mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai pemimpin Indonesia berikutnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Media Asing Soroti Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya