SOLOPOS.COM - Suasana kawasan Dago Elos, Kota Bandung, mencekam Senin (14/8/2023) malam hingga nama daerah itu muncul di trending topic Twitter. (Istimewa/Twitter Bandung Bergerak ID)

Solopos.com, BANDUNG — Warga yang tinggal di Kawasan Dago Elos, Kota Bandung tengah menjadi perbincangan warganet lantaran berkonflik dengan Keluarga Muller.

Warga Dago Elos yang telah menetap selama puluhan tahun di tanah yang mereka tinggali tiba-tiba diperintahkan untuk keluar oleh keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Mengutip dari lbhbandung.or.id yang diakses pada Rabu (16/8/2023), tanah yang pada awalnya menjadi tempat berdirinya Pabrik NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Hnadel Simoengan atau PT Tegel Semen Handeel Simoengan, tambang pasir, dan kebun-kebun kecil itu kini sudah menjadi tempat kantor pos, terminal Dago, dan menjadi tempat tinggal warga Dago Elos khususnya RT 02 dan 02 dari RW 02.

Tanah seluas 6,3 hektar itu tiba-tiba saja diklaim oleh Keluarga Muller yang terdiri dari Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller.

Ketiganya ini mengaku bahwa mereka adalah keturunan dari George Hendrik Muller yang merupakan warga Jerman yang dulunya tinggal di kawasan Dago Elos pada saat masa kolonial Belanda.

Tiga anggota keluarga Muller yang tiba-tiba datang tersebut mengklaim bahwa tanah tersebut diwariskan oleh George Hendrik Muller pada mereka.

Tanah yang diklaim oleh Keluarga Muller tersebut diketahui berasal dari Eigendom Verponding atau hak milik dalam produk hukum pertahanan kolonial Belanda dan sertifikat tanah tersebut dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada tahun 1934.

Berdasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, tanah tersebut dapat dialihkan menjadi hak milik selambat-lambatnya 20 tahun sejak berlakunya UUPA.

Lebih dari 50 tahun, keluarga Muller tidak pernah melakukan pencatatan ulang dan membiarkan tanahnya tanpa memakainya sehingga kini tanah tersebut menjadi tempat tinggal oleh warga Dago Elos.

Pada Keputusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa Eigendom Verponding atas nama George Henrik Muller telah berakhir karena tidak dialihkan paling lambat pada tanggal 24 September 1980.

Keputusan tersebut memberi ketegasan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan dijadikan tempat tinggal oleh warga Dago.

Pada Januari 2021, warga Dago Elos mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanian Kota Bandung tetapi tidak kunjung mendapat tanggapan.

Setelah satu tahun tidak mendapat tanggapan, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengadakan peninjauan kembali yang diajukan kembali oleh Heri Muller sehingga membalik keadaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya