News
Selasa, 13 Februari 2024 - 10:47 WIB

Serba Serbi Pemilu 2024: Cek Lokasi TPS, Jadwal, hingga Dokumen yang Dibawa

Hesti Puji Lestari  /  Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024), ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat, mulai dari cara mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadwal coblos, hingga dokumen yang harus dibawa.

Pada Pemilu 2024 yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (14/2/2024) ini, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR pusat, DPD, hingga capres dan cawapres.

Advertisement

Pemerintah sendiri juga telah menetapkan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden 10/2024. Penetapan hari libur itu dimaksudkan agar masyarakat bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.

Namun, sebelum datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih di Pemilu 2024, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui, termasuk cara mengecek TPS, dokumen yang harus dibawa, serta jadwal pencoblosan.

Jadwal Pencoblosan

Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Advertisement

Cara Cek Lokasi TPS

Dokumen yang Dibawa

KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) Formulir model C Pemberitahuan – KPU.

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) Model A surat pindah memilih.

KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Jadwal Coblos, dan Dokumen yang Harus Dibawa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif