Solopos.com, SOLO — Menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024), ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat, mulai dari cara mengecek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadwal coblos, hingga dokumen yang harus dibawa.
Pada Pemilu 2024 yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (14/2/2024) ini, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR pusat, DPD, hingga capres dan cawapres.
Pemerintah sendiri juga telah menetapkan hari pemungutan suara 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden 10/2024. Penetapan hari libur itu dimaksudkan agar masyarakat bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
Namun, sebelum datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih di Pemilu 2024, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui, termasuk cara mengecek TPS, dokumen yang harus dibawa, serta jadwal pencoblosan.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) Formulir model C Pemberitahuan – KPU.
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) Model A surat pindah memilih.
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Jadwal Coblos, dan Dokumen yang Harus Dibawa.