SOLOPOS.COM - Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (kedua kanan) bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan), Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit (kiri) menjawab pertanaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar prosedur. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes TNI telah memulai proses hukum terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proses hukum juga berlaku bagi Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya diduga terlibat dalam kasus yang suap barang dan jasa di Basarnas. 

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Julius Widjojono mengatakan bahwa Panglima TNI telah memerintahkan agar proses hukum terhadap perwira TNI itu sebagai prioritas.

“[Proses hukum] sudah dimulai. Panglima TNI memerintahkan [penegakan hukum] sebagai prioritas, transparan, dan tegakkan hukum,” ujarnya, dilansir Bisnis.com, Minggu (30/7/2023).

Julius juga mengatakan bakal melakukan proses hukum terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri dengan bersinergi bersama KPK.

Namun demikian, Julius belum memerinci status hukum dari kedua perwira tersebut saat ini lantaran sebelumnya menilai KPK tak berwenang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), maupun menetapkan personel TNI aktif sebagai tersangka.

Pada konferensi pers, Jumat (28/7/2023), Komandan Puspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menilai penetapan Marsdya Henri dan Letkol Afri oleh KPK menyalahi aturan.

Dia juga mengatakan kini Lektol Afri sudah ditahan di Puspom TNI usai diserahkan oleh KPK, sedangkan Marsdya Henri baru menyerahkan diri pada Jumat lalu.

Hal tersebut, lanjut Agung, lantaran TNI belum menerima laporan resmi dari KPK pada Jumat lalu, terkait dengan kasus tersebut sehingga belum bisa melakukan proses lebih lanjut.

“Beliau berdua kami belum tetapkan sebagai tersangka, karena kami baru menerima laporan. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan KPK, apa barang bukti yang sudah didapat sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut,” ucapnya pada konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Pada hari yang sama, KPK menyebut penyelidiknya khilaf dan meminta maaf atas OTT yang dilakukan terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Sebagai informasi, Afri merupakan satu dari 11 orang yang terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023). Afri, dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menceritakan bahwa saat OTT, penyelidik menemukan bahwa salah satu pihak yang terjaring merupakan personel TNI (Letkol Afri). 

Hal itu disampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani. Bukan KPK,” ujarnya pada konferensi pers seusai audiensi tersebut, Jumat (28/7/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Puspom TNI Mulai Proses Hukum Kabasarnas Henri Alfiandi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya