SOLOPOS.COM - Ketua KPK, Firli Bahuri,meminta insan KPK tak ragu tindak pelaku korupsi termasuk lakukan OTT. (Instagram @official.kpk)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas. 

Firli menegaskan kegiatan OTT yang berlangsung pada Selasa (25/7/2023) yang mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta telah sesuai hukum yang berlaku.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/7/2023), dilansir Bisnis.com.

Lebih lanjut, dia juga mengaku bahwa dalam gelar perkara OTT kasus Basarnas ini sudah melibatkan pihak POM TNI sejak awal hingga penetapan status perkara dan hukum pihak terkait.

“Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut,” jelasnya.

Senada dengan Firli, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara dalam polemik penetapan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Basarnas.

Dia menegaskan bahwa penyidik atau penyelidik baik Jaksa maupun KPK sudah bekerja dengan baik. Sebaliknya, apabila dalam kasus ini dianggap sebagai kesalahan, maka ini merupakan kekhilafan dari pimpinannya.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya,” kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan beberapa orang lainnya terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023). 

Namun, seusai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut dan menyerahkan proses hukum keduanya kepada Puspom TNI.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” ujar Johanis pada konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ketua KPK Firli Buka Suara Terkait OTT Kasus Basarnas”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya