Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut cek senilai Rp2 miliar yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo adalah cek palsu.
Nama yang tertulis dalam cek tersebut diketahui orang yang sering melakukan penipuan.
Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500
“Ya kami sudah cek namun nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Ivan menerangkan, modus kasus cek palsu adalah meminta sejumlah uang untuk mencairkan cek tersebut dan menjanjikan imbalan dalam jumlah besar.
Orang tersebut, kata dia, sering meminta bantuan uang ke sejumlah kantor.
“Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, menyuap petugas dan bahkan menyuap orang PPATK agar bisa cair, dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang sangat besar, janjinya untuk memancing minat,” ujar Ivan seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Namun begitu pembuat cek palsu tersebut menerima kiriman dana, maka pelaku akan langsung menghilang.
“Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur, zonk,” pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah, perwakilan keluarga Syahrul Yasin Limpo, Imran Eka Saputra mengatakan eks Mentan itu hanya tertawa saat menerima cek atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tersebut.
Dia juga mengatakan cek bodong tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan jabatan Syahrul Yasin Limpo sebagai penyelenggara negara.
“Kepada keluarga, Bapak SYL menceritakan bahwa saat menerima cek tersebut, Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,” kata Imran dalam keterangan tertulis.
Imran berharap publik bisa memberikan Limpo kesempatan untuk menjalani proses hukumnya dan tidak menuduhkan hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Kami memohon kepada publik agar tidak menghakimi Bapak SYL dengan dasar pemberitaan temuan cek tersebut,” ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK pada Jumat (13/10/2023) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Alexander mengatakan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.
Alexander menyebut bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat Yasin Limpo menjabat sebagai Mentan untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan.
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.
Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.