SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Solopos.com, JAKARTA — Surat perintah penangkapan dan surat pemanggilan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinilai ada kejanggalan.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengatakan surat perintah penangkapan dan pemanggilan diteken pada hari yang sama yakni Rabu (11/10/2023).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Padahal Yasin Limpo ditangkap penyidik KPK, Kamis (12/10/2023) malam, kendati telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik sebagaimana dijadwalkan dalam surat pemanggilan untuk Jumat (13/10/2023).

Febri menuturkan keluarga Limpo mendapat surat perintah penangkapan saat tim penyidik mendatangi apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Informasi mengenai surat itu didapatkan Febri dari keluarga kliennya yang berada di lokasi penangkapan.

Mantan Juru Bicara KPK itu lalu menyampaikan penangkapan dan jemput paksa merupakan dua hal yang berbeda.

Dia lalu mengungkap bahwa surat perintah penangkapan yang diterima tertanggal 11 Oktober 2023.

Surat itu memiliki tanggal atau ditandatangani pada waktu yang sama dengan surat pemanggilan Limpo kedua oleh penyidik untuk Jumat siang.

“Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh Pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).

Namun demikian, Febri menyatakan bakal menghormati proses-proses yang berlaku di KPK terhadap kliennya.

Dia mengatakan kliennya memang ingin kooperatif sehingga diklaim langsung bersedia ditangkap pada kemarin malam.

Febri tak mau mengungkap siapa yang menandatangani surat perintah penangkapan terhadap Yasin Limpo.

Dia hanya menyoroti surat tersebut ditandatangani pada hari yang sama dengan surat pemanggilan kedua Limpo.

Sekadar informasi, Limpo dijadwalkan untuk diperiksa, Rabu (11/10/2023).

Namun dia batal memenuhi panggilan itu lantaran ingin berpamitan kepada orangtuanya di Makassar.

Tim kuasa hukum lalu menyebut telah berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada siang ini, Jumat (13/10/2023), sebagaimana termaktub dalam surat pemanggilan kedua.

“Jadi rangkaian proses yang begitu cepat, dan kalau kita bandingkan dengab misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini,” tutur Febri.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah menangkap Yasin Limpo di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Ali Fikri menyampaikan upaya paksa terhadap Limpo itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lantaran adanya kekhawatiran melarikan diri serta menghilangkan bukti.

Penangkapan itu dilakukan meski adanya surat pemanggilan terhadap Limpo oleh penyidik yang dijadwalkan untuk esok hari.

“Iya betul ada panggilan itu [13 Oktober], tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin, kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK, tetapi ternyata juga sampai sore yang bersangkutan tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Febri Diansyah Soroti Kejanggalan Surat Penangkapan dan Pemanggilan SYL PunyaTanggal yang Sama”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya