SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KAPUAS — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MO menjadi korban penipuan pria berinisial GT yang mengaku sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN). GT berjanji akan memindahkan tugas MO dari kantor yang berlokasi di Kapuas ke Kota Palangka Raya dengan syarat membayar Rp180 juta.

Belakangan diketahui bahwa GT adalah seorang residivis. Kini, GT telah ditangkap aparat Polda Kalimantan Tengah. Kasubdit Tipid Siber Ditkrimsus Polda Kalteng, Kompol Tris Zeno Alkindi, mengatakan GT yang juga residivis kasus penipuan itu ditangkap di Jakarta belum lama ini.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Dia menuturkan sekitar 10 Januari 2023 tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi HORNET. Kemudian mereka saling bertukar nomor telepon.

Saat itu tersangka berkenalan dengan korban mengaku sebagai pejabat di instansi BIN yang berdinas dengan pangkat setara jenderal bintang satu.

Tersangka berkenalan dengan korban dengan menggunakan identitas palsu berupa KTP yang telah diedit. Dalam komunikasi dengan korban, tersangka sering mengirimkan momen foto-foto dengan pejabat negara. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korban bahwa tersangka adalah seorang pejabat negara.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2023 di mana keduanya semakin intens komunikasi, tersangka menawarkan memutasi tempat kerja korban di Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya.

Tersangka mengatakan mempunyai teman di Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian akan menghadap ke Dirjen Pemerintahan Dalam Negeri untuk melakukan lobi mutasi PNS daerah.

Karena korban sudah mempercayai tersangka adalah seorang pejabat negara dan dapat melakukan lobi untuk mutasi PNS, korban pun menuruti kemauan tersangka. Korban lantas menyiapkan sejumlah uang yang kemudian ditransfer ke rekening tersangka.

“Dari Januari sampai Mei 2023 korban telah mengirimkan uang dengan jumlah kurang lebih Rp180 juta, lantaran uang diterima tetapi tidak kunjung dimutasi, akhirnya korban melapor dan tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Tris Zeno Alkindi, sebagaimana dilansir Antara.

Atas perbuatannya itu, GT dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp12 miliar,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku Ditreskrimsus Polda Kalteng juga berhasil menyita barang bukti seperti kartu ATM, buku rekening, ponsel dan sim card.

“Dalam perkara ini kita juga akan terus melakukan pendalaman, dan kita sudah amankan barang bukti dari tangan pelaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya