SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, kembali mangkir dari sidang kode etik terhadap dirinya tanpa memberikan alasan yang digelar Kamis (21/12/2023).

“Tidak (ada alasan ketidakhadiran),” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Meski demikian Dewan Pengawas KPK telah memberikan kepastian bahwa sidang kode etik tersebut akan terus berjalan dengan atau tanpa kehadiran Firli. Dewas juga menargetkan sidang kode etik tersebut rampung sebelum akhir tahun.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup hari ini di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK , Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa 12 orang saksi.

Beberapa saksi yang telah diperiksa Dewas dalam sidang tersebut antara lain Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, serta para Wakil Ketua KPK ,Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

Dewas juga telah memeriksa pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta sopir dan ajudan SYL.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa lanjutan sebagai tersangka hari ini. Selain karena ada urusan penting juga karena ingin agar saksi yang meringankan dihadirkan terlebih dahulu.

“Karena kami minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan Pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan,” kata Ian.

Ian menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut dia, kliennya tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan dan waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan hari ini.

“Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda,” kata Ian.

Ian juga memastikan bahwa kliennya masih berada di Indonesia dan tidak akan melarikan diri karena sudah ada pencekalan dari penyidik.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka, hari ini pukul 10.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade safari Simanjuntak mengatakan alasan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak menghadiri panggilan penyidik tidak wajar.

“Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka,” kata Ade.

Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.
Dengan ketidakhadiran Firli tersebut, kata dia, penyidik akan menerbitkan dan mengirim surat panggilan kedua kepada tersangka.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya