SOLOPOS.COM - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada kepolisian untuk terus mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) non-aktif Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa surat penangkapan itu akan terbit apabila Firli tidak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Promosi Selamat! BRI Sabet 2 Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A

“Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” kaya Karyoto di Monas, Kamis (21/12/2023), dilansir Bisnis.com.

Terkait langkah selanjutnya, Karyoto mengatakan untuk saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak. “Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” tambahnya. Perlu diketahui, sedianya Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (21/12/2023).

Namun, Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena diharuskan menghadiri agenda lain. “Ya [tidak hadir], ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan,” kata Ian kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Rencananya, kata Ian, Firli bakal menghadiri agenda pemeriksaan dewan pengawas KPK. Dengan begitu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.   

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kapolda Metro Jaya Ancam Tangkap Firli Bahuri Jika Tak Kooperatif”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya