SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib membayar iuran. Hal itu disampaikan Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

Dia menyatakan peserta yang sudah memiliki hunian tetap mendapat fasilitas meski itu bukan pembiayaan rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

Promosi Ikut Berantas Perjudian, BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online

“Kalau sudah punya rumah ada fasilitas layanan untuk renovasi rumah dan kalau sudah punya tanah ada pinjaman untuk membangun rumah di salurkan dari perbankan dan non-bank multifinace,” ucap Adi dalam konferensi pers virtual, beberapa waktu lalu.

Gaji pekerja bakal diporong sebesar 3% untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.

Aturan itu mengatur simpanan Tapera ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pekerja yang sudah memiliki hunian atau rumah tetap wajib ikut simpanan Tapera apabila memenuhi kriteria peserta yang diatur dalam Pasal 5 PP Tapera. Artinya, setiap bulan pada tanggal 10, gaji mereka tetap dipotong 3%.

Sebab, kepesertaan Tapera bersifat wajib bagi setiap pekerja maupun pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum, serta berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar kepesertaan Tapera.

Jika pekerja tersebut berpenghasilan di bawah upah minimum tetapi ingin menjadi peserta Tapera, maka boleh saja menjadi peserta meski tidak wajib.

Ketentuan Pasal 5 PP Tapera:
1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta.
2. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja
b. Pekerja Mandiri.
3. Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling
sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi peserta
4. Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
5. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Kini, cakupan kepesertaan semakin diperluas dengan menarget para karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Untuk kelompok terakhir ini pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya