SOLOPOS.COM - Ilustrasi membeli rumah. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Tapera atau kepanjangan dari Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program baru pemerintah yang diklaim memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah berupa pengajuan pembelian rumah pertama. Semua pekerja baik swasta maupun pegawai pemerintah dari berbagai sektor diwajibkan menjadi peserta program yang dimulai pada 2027 mendatang.

Tapera merupakan tabungan yang dikumpulkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 menjelaskan terkait besaran simpanan hingga sumber dana Tapera.

Promosi Fokus Segmen UMKM & Ultra Mikro, Analis Rekomendasikan Saham BBRI

“Perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat,” tutur Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari Antara, Selasa (28/5/2024).

Aturan terbaru Tapera tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pasal 1 menerangkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Opsi lain yaitu simpanan bisa dikembalikan lagi beserta hasil pemupukan. Namun, hal ini harus menunggu setelah status peserta berakhir.

Sementara Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera dibentuk dalam rangka mengelolan Tapera sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tujuan BP Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan demi memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau untuk para peserta.

BP Tapera kemudian menunjuk Bank Kustodian yang terdiri dari dua bank umum guna melaksanakan prinsip konvensional dan syariah.

Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran simpanan peserta Tapera. Menurut butir 1, besaran simpanan peserta adalah 3% dari gaji atau upah untuk yang berstatus Peserta Pekerja maupun Peserta Pekerja Mandiri.

Khusus Peserta Pekerja, rincian yang harus dibayarkan terdiri dari 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% sisanya oleh pekerja. Sedangkan peserta pekerja mandiri wajib membayar seluruhnya.

Dana Tapera nantinya menjadi dana amanat milik seluruh peserta. Isinya adalah himpunan simpanan dan hasil pemupukan.

Menurut Pasal 63 PP Nomor 21 Tahun 2024, dana Tapera bersumber dari beberapa macam. Di antaranya hasil penghimpunan simpanan peserta, hasil pemupukan simpanan peserta, dan hasil pengembalian kredit/pembiayaan peserta.

Sumber selanjutnya yaitu hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, dan dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya