Solopos.com, SOLO — Presiden Jokowi telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Mengacu pada PP tersebut, setiap pekerja di Indonesia yang telah memenuhi syarat, wajib mengikuti program Tapera. Nantinya, iuran Tapera akan dipotong langsung dari pendapatan setiap bulannya.
Promosi Tegaskan Komitmen pada Ekonomi Hijau, BRI Tawarkan KPR Green Financing
Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%. Dalam Peraturan tersebut, pekerja yang telah memenuhi syarat wajib terdaftar sebagai peserta Tapera.
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera antara lain:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Prajurit siswa TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD)
- Pekerja/buruh badan usaha milik desa
- Pekerja/badan usaha milik swasta
- Pekerja yang tidak termasuk pada huruf (a) sampai dengan huruf (i) yang menerima gaji dan upah
Tapi dilansir dari laman resmi PUPR, ada beberapa hal yang bisa membuat kepesertaan Tapera berakhir, di antaranya adalah:
- Telah pensiun bagi pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak lagi memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut (tidak lagi memiliki gaji, upah atau penghasilan selama 5 tahun berturut-turut, termasuk karena cacat total tetap atau karena PHK)
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cuma Ada 4 Hal yang Bikin Kepesertaan Tapera Berakhir”