SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus pengurusan perkara di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).  

KPK menangkap sebanyak enam orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi, di antaranya adalah penegak hukum. 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sejauh ini ada enam orang yang ditangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/11/2023), dilansir Bisnis.com. 

Adapun pengurusan perkara dimaksud oleh oknum penegak hukum di Bondowoso itu ditangani oleh Kejari Bondowoso. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kejari yang diamankan oleh tim KPK kemarin yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. 

“Para pihak yang ditangkap sedang dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK. Perkembangan akan disampaikan, ” ujar Ali.  

Seperti diketahui, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. 

Pihak KPK juga nantinya akan melakukan gelar perkara atau expose untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut apabila naik ke tahap penyidikan. 

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “OTT Penanganan Perkara, KPK Tangkap Kajari Bondowoso”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya