SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat perempuan korban pembunuhan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KUPANG — Mabuk-mabukan terbukti membuat nalar hilang hingga berbuat tanpa kontrol.

Hal itu terjadi pada NUS, 40, pria asal Kecamatan Lio Timur, Nusa Tenggara Timur yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, VM, 29.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Mengaku cemburu VM menjalin asmara dengan pria lain, NUS yang sedang dalam pengaruh alkohol membunuh pasangan hidupnya tersebut, Selasa (8/8/2023).

NUS dibekuk sehari setelah kejadian oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, NTT.

“Kami sudah lakukan penahanan,” kata Kepala Satreskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman dari Kabupaten Ende, Minggu (13/8/2023).

Barang bukti yang ditemukan yakni batang kayu gamal dengan panjang sekitar satu meter serta pakaian korban yang terdiri atas sebuah baju dan celana.

Yance menjelaskan pembunuhan terjadi di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende.

Sebelum peristiwa mengerikan tersebut, tersangka lebih dulu berpesta minuman keras bersama empat rekannya pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pada tanggal Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka kembali ke rumah dan membangunkan korban untuk menanyakan perihal hubungan korban dengan laki-laki lain.

Jawaban tidak dari istrinya tak membuat tersangka percaya. Bahkan tersangka memukuli korban dengan tangan kosong dan kayu gamal.

Malang bagi korban. Perempuan itu tak berdaya melawan suaminya hingga jatuh terkapar.

Melihat korban ambruk, tersangka mencari bantuan ke tetangga. Namun setelah itu ia kabur.

Tersangka berhasil ditangkap di Wolona, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur oleh tim buser di tempat persembunyiannya.

“Tersangka cemburu dan mencurigai korban mempunyai pria idaman lain,” ucap Yance menjelaskan motif kejadian tersebut, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya