SOLOPOS.COM - MA, 40, pelaku pembunuhan terhadap Siti Rahma, 35, karena curiga istrinya tersebut berselingkuh akhirnya ditangkap Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, Sumatra Selatan. (Antara)

Solopos.com, PALEMBANG — MA, 40, pelaku pembunuhan terhadap Siti Rahma, 35, karena curiga istrinya tersebut berselingkuh akhirnya ditangkap Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU, Sumatra Selatan.

Tersangka ditangkap saat hendak kabur menuju kebun miliknya di Kecamatan Lengkiti, Ogan Komering Ulu (ULU) untuk bersembunyi dari kejaran petugas seusai menghabisi nyawa istrinya.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Tersangka kami tangkap siang tadi saat berada di kawasan Pasar Atas Kota Baturaja sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono di Baturaja, Selasa (13/6/2023).

Warga Perumahan RS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur tersebut tega membunuh istrinya karena korban diduga berselingkuh dengan pria lain yang dikenalnya melalui media sosial Facebook (FB).

Setelah menghabisi nyawa korban dengan lima luka tusukan pada Minggu (11/6/2023) dini hari, pelaku melarikan diri dan sempat membuang pisau yang digunakannya untuk membunuh korban ke sungai.

Namun pelariannya itu tidak berlangsung lama setelah aparat kepolisian menangkap tersangka di kawasan Pasar Atas Baturaja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU tanpa perlawanan.

“Pelaku ditangkap saat hendak kabur menuju kebun miliknya di Kecamatan Lengkiti untuk bersembunyi dari kejaran petugas,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka, kata Kapolres, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan selimut yang penuh dengan bercak darah.

“Tersangka sudah kami amankan, namun kami masih mencari barang bukti pisau untuk membunuh korban yang dibuang pelaku ke sungai,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kapolres mengatakan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 44 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka MA di hadapan penyidik mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena dibakar api cemburu setelah memergoki istrinya menerima pesan lewat messenger FB.

“Saya gelap mata karena dibakar api cemburu saat istri saya menerima pesan dari pria lain hingga menusuknya dengan pisau dapur,” kata tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya