SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian. Lampung Tengah, Lampung, Sabtu (29/7/2023). (ANTARA/HO)

Solopos.com, LAMPUNG — RP, pria asal Lampung Tengah ini terbilang berdarah dingin.

Ia tega menghabisi nyawa mantan istrinya dan menghilang selama delapan tahun, meninggalkan dua anak kandungnya yang ketika kejadian baru berusia empat tahun dan 1 tahun.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Saat buron, RP diduga kuat membuat kartu identitas baru dan berpindah-pindah tempat tinggal.

Setelah delapan tahun buron, ia ditangkap aparat Polres Lampung Tengah, belum lama ini.

Penangkapan RP terjadi setelah video dua anaknya yang mengadu ke Presiden Jokowi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, kedua bocah masing-masing ARP, 22, dan SAN, 9, meminta bantuan agar Presiden Jokowi menangkap ayah kandungnya yang telah membunuh ibu mereka delapan tahun silam.

Kejadian pembunuhan sadis itu terjadi pada tahun 2015 silam.

Tak lama setelah video tersebut viral, aparat Polres Lampung Tengah berhasil menangkap tersangka RP.

“Pengejaran pelaku RP sejak delapan tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan istrinya,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu (29/7/2023).

Ia mengungkapkan pengejaran terhadap pelaku sedikit mengalami kendala karena yang bersangkutan kerap berganti identitas dalam pelariannya.

Bahkan, untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP juga beberapa kali membuat KTP baru dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

“Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.

“Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015,” katanya.

Pada bulan April 2023, kata dia, keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa pelaku benar berada di sana.

“Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian. Selanjutnya diterbangkan ke Polres Lampung Tengah,” ujarnya.

Diketahui RP membunuh mantan istrinya berinisial SUS dan disaksikan oleh kedua anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015.

Setelah melakukan pembunuhan, RP kabur. Anaknya, ARP dan SAN diasuh oleh sang nenek.

Pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya