SOLOPOS.COM - Rekonstruksi kasus pengeroyokan mantan atlet tinju yang digelar di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (4/1/2024). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Solopos.com, BANJARMASIN — Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan motif pengeroyokan tiga tukang parkir yang menewaskan seorang mantan atlet tinju bernama Heri Pramono, 37.

“Kami sudah menggelar rekonstruksi sebanyak 18 adegan, korban dikeroyok karena saling tersinggung dan suasana sudah panas sehingga terjadi pemukulan,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting, seusai melakukan rekonstruksi di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kamis (4/1/2024).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Sebelumnya, tiga orang tukang parkir berinisial PR, 39, MN, 18, dan MFM, 15 mengeroyok korban hingga tewas di depan warung jagung bakar di Jl D.I. Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 22.05 Wita.

Para pelaku akhirnya diringkus pada keesokan harinya di lokasi yang berbeda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Si korban sebelumnya mengamen di sebuah warung jagung bakar. Dia marah karena diberikan uang Rp2.000 oleh pengunjung dan terjadi cekcok. Lalu pelaku MFM, seorang juru parkir, menegur korban agar meminta maaf kepada pengunjung,” ujar Hendra sebagaimana dilansir Antara. 

Korban pun ditegur dan ditarik paksa tangannya oleh pelaku MFM agar meminta maaf kepada pengunjung. Korban yang tidak terima lantas memukul pelaku. Lalu pelaku membalas dengan tamparan di bagian wajah.

Saat korban hendak membalas tamparan, pelaku MFM memegang tangan korban. Sejurus kemudian datang saksi Adi Gunawan dan pelaku MN yang hendak melerai. Namun korban justru menampar MN. Lalu MN membalas dengan dua kali pukulan.

Hendra mengatakan korban yang juga mantan atlet tinju itu kemudian memberontak dan membanting MFM ke tanah. Pelaku lainnya, PR, datang dari seberang jalan menghampiri korban langsung mendaratkan tamparan sebanyak tiga kali.

Korban yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Banjarmasin itu, memberikan perlawanan dengan menampar dan membanting tubuh pelaku PR ke tanah.

Karena pelaku masih memberikan perlawanan, PR ke seberang jalan mengambil balok kayu satu meter lalu menghampiri korban. Dia kemudian memukul bagian kepala korban dengan balok kayu. Seketika itu juga korban langsung terkapar di tanah dengan kondisi berlumuran darah.

Setelah itu, para pelaku meninggalkan tempat kejadian. Korban lantas ditolong oleh Muhammad Hendra yang kemudian menjadi saksi. Hendra memboncengkan korban menggunakan sepeda motor meninggalkan lokasi hingga akhirnya korban mengembuskan napas terakhir saat di rumah sakit.

Kanit Reskrim mengatakan saat ini proses hukum terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sementara itu, Ayah korban yakni Suprianto, 65, meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan terhadap kasus yang merenggut nyawa anaknya.

Menurutnya, penyelesaian perselisihan tidak seharusnya dengan cara menghilangkan nyawa seseorang. Dia mengungkapkan anaknya mengamen hanya sekadar melepaskan kejenuhan di sela-sela aktivitasnya sebagai guru di sekolah.

“Saya berharap proses hukum ini berjalan dengan adil,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya