SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Mahfud Md seusai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Solopos.com, JAKARTA —  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengajak masyarakat untuk terus mengawasi gerak-gerik Anwar Usman sebagai hakim konstitusi kendati adik ipar Presiden Jokowi itu sudah tidak lagi menjadi Ketua MK.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Paman Gibran Rakabuming Raka itu dianggap melakukan pelanggaran berat terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023).

“Harus, tidak boleh intervensi, masyarakat akan mengawasi. Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya,” ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (8/11/2023), saat ditanya awak media terkait kemungkinan intervensi dari Anwar yang tetap menjadi hakim konstitusi.

Menurut Mahfud, putusan MKMK hanya mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK sehingga hakim karier dari Mahkamah Agung itu kembali menjadi hakim anggota di MK.

Namun Mahfud menilai keberadaan masyarakat sipil saat ini sangat kuat dalam pengawasan.

Tak bisa dimungkiri, masyarakat sipil berperan dalam mendorong terjadinya putusan MKMK seperti saat ini.

Sebab yang mengharuskan Anwar Usman dipecat adalah masyarakat sipil.

“Tidak bisa menghindar, siapa pun tidak bisa melindungi itu yang sering saya katakan ‘vox populi, vox dei’ suara rakyat adalah suara Tuhan,” jelas Mahfud seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut bakal cawapres dari koalisi PDIP ini, Tuhan selalu memberikan kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kebenaran.

Oleh karena itu, demokrasi tak bisa dibendung oleh siapa pun.

“Kalau dibendung akan mencari jalannya sendiri,” ucap Mahfud.

Seperti diberitakan, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2×24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Anwar Usman membela diri terhadap putusan MKMK. Ia menyatakan dirinya menjadi korban politisasi hukum.

Paman Gibran itu merasa difitnah secara keji atas tuduhan merekayasa putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Sementara itu, MK akan memilih pimpinan baru pengganti Anwar Usman pada Kamis (9/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya