SOLOPOS.COM - Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat soal etika.

Namun putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman ini tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Ketiga anggota MKMK sepakat memberikan sanksi berat  kepada adik ipar Presiden Jokowi tersebut.

“Menyatakan Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan; menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R. Saragih saat membacakan putusan mereka, Selasa (7/11/2023), seperti dikutip dari tayangan TVOne.

Selain memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, MKMK juga memerintahkan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MKMK juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim Terlapor juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Jimly.

Sebelumnya, enam hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sanksi teguran lisan karena dinyatakan terbukti tidak menjaga informasi sehingga hasil rapat permusyawaratan hakim soal batas usia capres-cawapres bocor ke publik.

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahidudin Adam, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Putusan teguran lisan itu dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan dalam sidang pleno, Selasa (7/11/2023) sore.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan putusannya menegaskan para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH.

Para hakim terlapor dianggap membiarkan praktik terjadinya pelanggaran kode etik.

Oleh karena itu, para hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa HUtama prinsip kepantasan dan kesopanan.

“Majelis kehormatan merekomendasikan supaya hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh mempengaruhi antarhakim dalam penentuan sikap mereka dan memutus perkara,” kata Jimly, Selasa (7/11/2023), seperti dilihat Solopos.com dari tayangan di TVOne.

Jimly melanjutan, kebiasaan membiarkan pelanggaran etik itu menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai sembilan pilar tegaknya konstitusi menjadi lemah.

“Amar putusan, memutuskan, menyatakan. Pertama, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” ujar Jimly.

Sebagaimana diketahui, putusan MK bernomor 90/PUU-XXI/2023 menuai polemik karena dianggap memuluskan langkah putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Putusan MK itu menuai protes dari banyak kalangan hingga melahirkan 21 gugatan ke MKMK.

Sanksi teguran lisan itu merupakan putusan dari salah satu laporan pelanggaran kode etik ke MKMK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya