SOLOPOS.COM - Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi istri Selvi Ananda (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (Antara/Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar komunikasi politik, Tjipta Lesmana, pesimistis hasil pemeriksaan etik terhadap sembilan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal mengubah putusan soal batas usia capres-cawapres.

Alasannya, menurut Tjipta Lesmana, karena Ketua Majelis MKMK, Jimly Asshiddiqi sudah keceplosan tentang hasil rundingan yang intinya pesimistis bisa mengubah putusan MK.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Seperti diketahui, MKMK dibentuk secara adhoc untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan MK yang disahkan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Putusan MK itu membuat Prabowo Subianto bisa menggandeng Gibran Rakabuming Raka.

“Adakah harapan persidangan etik terhadap Anwar Usman dkk. ini akan menghasilkan putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat?” tanya Abraham Samad kepada Tjipta Lesmana, seperti dikutip Solopos.com dari podcast Abraham Samad SPEAK UP, Senin (6/11/2-2023).

Dosen ilmu politik Universitas Pelita Harapan itu menyatakan pesimistis putusan MKMK bakal menggagalkan status cawapres Gibran.

“Harapannya 2%, tahu dari mana? Karena saya orang komunikasi. Jimly sudah mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK,” jawab Tjipta.

Tjipta menyayangkan komentar Jimly yang terdengar sudah pesimistis dengan hasil padahal sidang masih berlangsung.

“Tadi ngomong juga, setelah dia ngomong saya langsung pukul kepala saya. Aduh. Sidang masih berlangsung, di tengah jalan dia (Jimly) sudah mengatakan demikian. Jadi percuma,” tambahnya.

Sementara itu, menurut kabar yang diterima Bisnis, MKMK mulai berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk pada Senin ini.

Rundingan tersebut disebut dihelat secara tertutup.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan pihaknya tidak bisa mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, MKMK tidak punya kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor pelanggaran etik hakim konstitusi.

Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Meskipun demikian, Jimly membuka peluang untuk menerobos ketentuan itu apabila ada pendapat rasional, logis, dan masuk akal serta dapat diterima akal sehat.

”Cuma harus dibuktikan. Tadi sudah dibuktikan (dalam sidang Selasa pagi), tapi kami belum rapat (pleno MKMK). Saya enggak tahu dari kami bertiga ini berapa orang yang sudah yakin. Saya (sendiri) kok belum terlalu yakin,” ujar Jimly, Selasa (31/10/2023) malam.

Anggota MKMK terdiri dari tiga orang, yaitu Jimly yang menjadi ketua, Bintan R. Saragih (anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020), serta hakim konstitusi yang paling senior, Wahiduddin Adams.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Duh, Jimly Keceplosan Sebut MKMK Tak Bisa Anulir Putusan MK”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya