SOLOPOS.COM - Bakal capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (ANTARA/HO-PDIP)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dkk. bakal diputus pada Selasa (7/11/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga bakal cawapres Mahfud Md menyatakan yakin Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie akan memutuskan secara adil perkara tersebut.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Sebagaimana diketahui, sembilan hakim MK termasuk Anwar Usman diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres/cawapres yang membuat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa dipinang capres Prabowo Subianto.

Mahfud mengatakan Jimly merupakan sosok yang memiliki kredibilitas.

Karenanya ia mengajak semua pihak untuk menunggu putusan MKMK yang akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

“Ya kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly,” kata Mahfud ditemui seusai Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Selain itu, Mahfud mengatakan reaksi masyarakat terhadap putusan MKMK atas laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tersebut juga patut ditunggu.

“Apapun putusannya nanti, kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan,” imbuh Mahfud seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Mantan Ketua MK itu enggan memberi keterangan mengenai bisa atau tidaknya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir setelah MKMK mengadili para hakim konstitusi yang dilaporkan.

“Enggak tahu, tunggu besok saja,” kata Mahfud yang pernah hampir menjadi cawapres Jokowi di Pilpres 2019 itu.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan dan MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.

Selain itu, MKMK juga diketahui telah memeriksa secara tertutup para hakim konstitusi yang dilaporkan.

Sebagai informasi, pada Senin (16/10/2023) MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Pasalnya, Gibran yang mendapat keuntungan dari putusan MK itu adalah keponakan Anwar Usman.

Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya